SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial DS alias Donny Saputra (30), yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis shabu di tempat kosnya di Kp. Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka di sekitar tempat tinggalnya.
Tersangka diketahui sering berpesta shabu bersama teman-temannya di rumah kost, meskipun sudah berkeluarga dengan seorang istri dan satu anak.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba, Kamis, (7/11/2024), pukul 10.30 WIB, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba tersebut.
Pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan tersangka di kamar kostnya beserta barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka telah mengonsumsi shabu.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan konsumsi narkoba, aktivitas yang dilakukan tersangka juga mengganggu ketertiban dan keamanan warga sekitar.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan dan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan tersangka.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim mengamankan tersangka DS alias Donny Saputra (30) dan membawanya ke Mapolres Sragen untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kristyanto Trisaksono, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, dan handphone milik tersangka.
DS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengonsumsi shabu. Iptu Joko Margo Utomo, mewakili Kapolres Sragen, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi yang akurat mengenai aktivitas tersangka di kamar kostnya.
"Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, yang terbukti melakukan pesta shabu di kamar kostnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi shabu," ujar Iptu Joko pada Kamis, 7 November 2024.
Saat ini, tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang cukup berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait