SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan dua pria pelaku tindak pidana narkotika, salah satu diantaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AB (22) yang merupakan residivis warga Banjarsari Solo, dan seorang rekannya berinisial SP (25). Mereka diamankan karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024), Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah seorang pria berinisial RY yang kini masuk DPO.
"Mereka diperintah RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki. Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali," ungkap Warsino.
Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kali. Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 ribu dan diberi sisa sabu untuk dikonsumsi.
Editor : Joko Piroso