Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 36,48 Gram Sabu
Rabu, 12 Juni 2024 | 16:35 WIB
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekira 36, 48 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso