SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, memunculkan ketegangan antara pihak pelapor dan lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Sragen.
Pada Jumat, (8/11/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, Bawaslu Sragen mengumumkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim.
Surat tersebut dipasang di papan pengumuman di depan Kantor Bawaslu Sragen, yang sudah lama ditunggu oleh puluhan orang yang terdiri dari Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) dan beberapa tokoh Tim Pemenangan pasangan calon bupati Sigit Pamungkas dan Suroto (Sigit-Suroto).
Sejak sore hari pada tanggal yang sama, massa SPS dan sejumlah tokoh tim pemenangan Sigit-Suroto berkumpul di depan Kantor Bawaslu, bahkan sempat menduduki kantor tersebut untuk mengawal laporan mereka yang menganggap ada pelanggaran netralitas oleh Lukman Hakim, yang diduga menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
Proses kajian berlangsung dari pukul 16.00 hingga 23.30 WIB, dengan melibatkan Bawaslu, Kejaksaan Negeri Sragen, dan Polres Sragen.
Hasil kajian yang diumumkan menyatakan bahwa temuan pelanggaran terkait netralitas ASN dianjurkan untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak masuk ke ranah pidana pemilu.
Gakkumdu menilai bahwa meskipun ada dugaan pelanggaran kode etik ASN, bukti yang ada tidak cukup untuk menindaklanjuti kasus ini dalam konteks hukum pemilu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait