SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada HS (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis PD Percada.
Kabag Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, menyatakan bahwa perkara yang menjerat HS murni bersifat pidana sehingga tidak termasuk kategori yang dapat didampingi oleh Pemkab.
“Kami tidak ada pendampingan hukum. Karena itu masalah pidana, bukan terkait kebijakan atau keputusan pejabat tata usaha negara,” tegas Teguh, Jum'at (24/10/2025).
Dengan penahanan HS oleh Kejari Sukoharjo pada, Selasa (21/10/2025), total tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MYN, mantan Direktur PD Percada, sebagai tersangka sejak Maret 2025. Namun, hingga kini MYN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) ke sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo. Dalam praktiknya, mereka diduga bekerja sama dengan delapan perusahaan fiktif, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp10,6 miliar.
Terkait status kepegawaian HS, Teguh menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk penonaktifan atau pemberhentian ASN, ada mekanismenya sendiri di BKPSDM. Itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
