Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, saat dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan terkait rencana penonaktifan HS.
Sementara itu, LAPAAN RI yang merupakan lembaga pelapor dalam kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, mengapresiasi langkah tegas Pemkab Sukoharjo yang tidak memberikan pendampingan hukum terhadap ASN tersangka korupsi.
“Sikap Pemkab sudah tepat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di internal birokrasi,” ujar Kusumo.
Ia juga mendorong Bupati Sukoharjo untuk segera menonaktifkan HS dari status kepegawaian dan jabatannya di Disdikbud.
“Segera dinonaktifkan. Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum tetap, maka bupati harus tegas memberhentikannya,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di PD Percada menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintah aktif. Sikap tegas Pemkab Sukoharjo dinilai menjadi contoh nyata bahwa ASN tidak akan mendapat perlindungan hukum jika tersangkut kasus pidana korupsi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
