Pemkab Sukoharjo Tak Beri Pendampingan ASN Tersangka Korupsi Percada

Nanang SN
Kejari Sukoharjo menahan HS (42), ASN Disdikbud Sukoharjo sebagai tersangka korupsi PD Percada.Foto:iNews/ Istimewa

Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, saat dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan terkait rencana penonaktifan HS.

Sementara itu, LAPAAN RI yang merupakan lembaga pelapor dalam kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, mengapresiasi langkah tegas Pemkab Sukoharjo yang tidak memberikan pendampingan hukum terhadap ASN tersangka korupsi.

“Sikap Pemkab sudah tepat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di internal birokrasi,” ujar Kusumo.

Ia juga mendorong Bupati Sukoharjo untuk segera menonaktifkan HS dari status kepegawaian dan jabatannya di Disdikbud.

“Segera dinonaktifkan. Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum tetap, maka bupati harus tegas memberhentikannya,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi di PD Percada menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintah aktif. Sikap tegas Pemkab Sukoharjo dinilai menjadi contoh nyata bahwa ASN tidak akan mendapat perlindungan hukum jika tersangkut kasus pidana korupsi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network