Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, 4300 Pegawai Non-ASN Pemkab Sukoharjo Batal Menganggur

Nanang SN
Dokumentasi acara penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K Guru Formasi Tahun 2022/ Humas Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah sempat menunggu dengan harap-harap cemas, akhirnya sekira 4.300 tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo batal menganggur.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Melalui SE tersebut, rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SE Kemenpan-RB tersebut. Hanya saja, ia belum dapat menjelaskan tentang anggaran 2024 untuk gaji tenaga honorer itu. 

"Ya (sudah menerima SE Kemenpan-RB). Nanti kami kabari lagi (terkait anggaran untuk gaji tenaga honorer)," jawab Sumini melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network