Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, 4300 Pegawai Non-ASN Pemkab Sukoharjo Batal Menganggur

Nanang SN
Dokumentasi acara penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K Guru Formasi Tahun 2022/ Humas Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Keputusan pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kementerian PAN-RB saat ini tengah membuat rencana kebijakan yang akan diambil bersama DPR hingga November mendatang. Kebijakan itu untuk menentukan nasib para tenaga honorer.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network