Seperti diketahui, berdasarkan amanat Undang Undang (UU) ASN No. 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada, 31 Mei 2022 lalu, per 28 Nopember 2023 tenaga honorer dihapus.
Semula, jika merujuk pada UU ASN dan SE tahun 2022 itu, sekira 4.300 lebih pegawai non-ASN di lingkungan Kabupaten Sukoharjo bakal menganggur. Para tenaga honorer ini terbagi menjadi dua kategori yaitu THL dan K2.
THL (Tenaga Harian Lepas) dan K2 (tenaga honorer kategori II atau yang sudah melewati pendataan pada 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ P3K).
Oleh karenanya dengan adanya pembatalan penghapusan tenaga honorer itu, maka kekhawatiran akan adanya kendala dalam pelayanan masyarakat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan terjadi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait