YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Pengembangan smart village di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak cukup hanya mengandalkan teknologi digital. Konsep tersebut dinilai harus dibangun di atas tata kelola pemerintahan yang kuat, budaya pelayanan, serta kepemimpinan kalurahan yang mampu hadir dan mengayomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) H. Yudanegara, Ph.D., dalam Workshop Smart Village dan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kepemimpinan dan Tata Kelola Organisasi Desa Menuju Smart Village serta Penguatan Profesi Kepamongprajaan Indonesia di UMY Student Dormitory, Rabu (12/8/2026).
Menurut KPH Yudanegara, konsep pemerintahan yang mengayomi dan melayani masyarakat memiliki akar sejarah kuat di Yogyakarta. Ia merujuk Maklumat Nomor 10 Tahun 1946 yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Pakualam VIII terkait perubahan konsep pangreh praja menjadi pamong praja.
“Kalau kita menyebut seseorang sebagai pamong, sesungguhnya kita sedang menyebut sebuah tanggung jawab. Ia memegang kewenangan sekaligus memikul amanah untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Nilai tersebut, lanjutnya, masih relevan dalam tata kelola pemerintahan kalurahan saat ini. Karakter kepamongprajaan juga kembali ditekankan melalui pengukuhan Paguyuban Lurah dan Pamong Nayantaka pada 24 Maret 2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
