Ia menjelaskan, filosofi tersebut tercermin dalam istilah yang digunakan dalam pemerintahan di Yogyakarta. Lurah dituntut memiliki arah yang lurus dalam menjalankan amanah masyarakat, sedangkan pamong memiliki tanggung jawab ngepapah dan ngemong, yakni membimbing serta mengayomi warga.
“Lurah dan pamong harus bisa ngepapah, ngemong. Karena itu, pekerjaan lurah di Yogyakarta bukan pekerjaan yang terbatas pada jam kantor. Masyarakat bisa datang kapan saja ketika membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Dalam konteks pemerintahan DIY, KPH Yudanegara menyebut reformasi kalurahan menjadi salah satu kebijakan penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dua sisi yang harus berjalan beriringan, yakni reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.
Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kalurahan. Aparatur dituntut disiplin, hadir tepat waktu, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara optimal.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
