KPH Yudanegara menilai sistem informasi kalurahan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transparansi, tetapi juga dapat membantu melindungi masyarakat.
Salah satunya melalui informasi terkait Peladi Makarti yang berkaitan dengan perlindungan warga Yogyakarta yang hendak bekerja ke luar negeri.
Pemerintah DIY bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk imigrasi, untuk memastikan warga memiliki informasi dan dokumen yang jelas mengenai tujuan keberangkatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk mengurangi risiko warga menjadi korban eksploitasi akibat informasi pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan.
Hal serupa berlaku dalam persoalan pertanahan. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang tersedia untuk memahami status tanah sebelum melakukan transaksi.
Ia mencontohkan tanah yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar. Masyarakat perlu memastikan status tanah tersebut sebelum melakukan transaksi.
“Dengan sistem informasi kalurahan, masyarakat bisa melihat informasi tersebut. Kalau harganya jauh lebih murah, mereka bisa mengecek kenapa murah. Ternyata TKD, ternyata Sultan Ground, atau ternyata bukan SHM,” ujarnya.
Dengan demikian, teknologi ditempatkan bukan hanya untuk mempercepat pelayanan administratif, tetapi juga memperkuat transparansi dan perlindungan masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
