SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada HS (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis PD Percada.
Kabag Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, menyatakan bahwa perkara yang menjerat HS murni bersifat pidana sehingga tidak termasuk kategori yang dapat didampingi oleh Pemkab.
“Kami tidak ada pendampingan hukum. Karena itu masalah pidana, bukan terkait kebijakan atau keputusan pejabat tata usaha negara,” tegas Teguh, Jum'at (24/10/2025).
Dengan penahanan HS oleh Kejari Sukoharjo pada, Selasa (21/10/2025), total tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MYN, mantan Direktur PD Percada, sebagai tersangka sejak Maret 2025. Namun, hingga kini MYN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) ke sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo. Dalam praktiknya, mereka diduga bekerja sama dengan delapan perusahaan fiktif, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp10,6 miliar.
Terkait status kepegawaian HS, Teguh menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk penonaktifan atau pemberhentian ASN, ada mekanismenya sendiri di BKPSDM. Itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, saat dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan terkait rencana penonaktifan HS.
Sementara itu, LAPAAN RI yang merupakan lembaga pelapor dalam kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, mengapresiasi langkah tegas Pemkab Sukoharjo yang tidak memberikan pendampingan hukum terhadap ASN tersangka korupsi.
“Sikap Pemkab sudah tepat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di internal birokrasi,” ujar Kusumo.
Ia juga mendorong Bupati Sukoharjo untuk segera menonaktifkan HS dari status kepegawaian dan jabatannya di Disdikbud.
“Segera dinonaktifkan. Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum tetap, maka bupati harus tegas memberhentikannya,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di PD Percada menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintah aktif. Sikap tegas Pemkab Sukoharjo dinilai menjadi contoh nyata bahwa ASN tidak akan mendapat perlindungan hukum jika tersangkut kasus pidana korupsi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
