Berantas Perjudian, Polres Sragen Tangkap Pelaku Judi Online  

Joko Piroso
Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online melalui operasi oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Sabtu, (9/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat melalui operasi yang dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Sabtu, (9/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sragen untuk menanggulangi tindak pidana yang berbasis teknologi, seperti perjudian online.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa tim Resmob menerima laporan terkait adanya aktivitas perjudian online di sebuah kos-kosan yang beralamat di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang aktif berjudi melalui platform online.

Pelaku yang diamankan adalah Sutaryo alias Jojo (37), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sutaryo diketahui menjalankan aktivitas perjudian online melalui platform yang dapat diakses siapa saja yang memiliki koneksi internet, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti disita oleh tim Resmob, di antaranya satu unit ponsel Oppo yang digunakan pelaku, akun judi online dengan username pelaku, akun dompet digital DANA yang digunakan untuk transaksi, serta beberapa tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas perjudian pelaku.

"Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo warna hitam, akun judi online BALAK66, akun dompet digital DANA, dan bukti tangkapan layar aktivitas perjudian," ungkap Kapolres Sragen, Senin (11/11/2024).

Kapolres Sragen menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi juga akan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, dengan tujuan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beroperasi di wilayah Sragen.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan tindak pidana serupa agar keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen dapat terjaga dengan baik.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network