Tatag juga menegaskan pentingnya untuk menghindari penerapan kebijakan kahar atau force majeure, yang biasa digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab akibat kendala alam atau faktor luar biasa.
Ia mengingatkan bahwa pada pekerjaan jembatan Gunung Kemukus beberapa tahun lalu, meskipun mengalami kendala teknis akibat tingginya air, kebijakan kahar tidak diterima. “Saya ingat jembatan Gunung Kemukus, mengalami kendala pengelasan karena air semakin tinggi.
Itu juga ditolak kahar, kalau ini kan sudah jelas pengerjaan melalui bulan musim hujan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Albert Pramono Susanto, memastikan bahwa pihaknya akan mempercepat pekerjaan dan tidak akan menerima alasan force majeure dalam proyek pembangunan Jembatan Butuh ini.
“Saya tidak mau kahar, ini bagian resiko dari kontraktor. Kalau harus mengulang pekerjaan, itu resiko mereka. Terpaksa terlambat ya harus kena denda,” tegasnya.
Penyelesaian jembatan ini tetap menjadi perhatian utama karena keterlambatannya bisa mempengaruhi aksesibilitas dan ekonomi daerah tersebut, sementara pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci dalam memastikan proyek ini selesai tepat waktu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait