Mahasiswa MAT Tersangka Kasus Tabrak Lari di Sleman, Terungkap Akibat Dioral Seks

Heru Trijoko
Mayat korban tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saat dievakuasi petugas. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp75 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu fokus saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. "Kehilangan konsentrasi saat berkendara, terutama akibat perilaku yang tidak pantas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain," tegas Kombes Yuswanto.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network