Mahasiswa MAT Tersangka Tabrak Lari di Sleman Tak Sadar, Saya Pikir Tiang

Heru Trijoko
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab pelaku. Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network