MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab pelaku. Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait