Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika Kejaksaan Agung berada di bawah Kementerian Kehakiman di era 1960-an. Saat itu, pemerintah akhirnya menyadari bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak semestinya berada di bawah kementerian. Langkah untuk memisahkan Kejaksaan dari kementerian dilakukan demi memastikan independensi dan profesionalismenya.
"Kalau wacana ini diterapkan, artinya kita justru mundur. Bukan menjadi lebih maju, tapi kembali ke masa lalu," ujarnya.
Eva menekankan bahwa segala perubahan yang menyangkut struktur Polri perlu dikaji secara mendalam, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Sebagai penegak hukum, Polri harus tetap berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian.
"Saya mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembenahan institusi Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, daripada memunculkan wacana yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait