Kejari Surakarta Setujui Permohonan Restoratif Justice Terdakwa Kasus Narkoba

Nanang SN
Penandatangan penyelesaian kasus narkoba melalui restorative justice oleh Kejari Surakarta dengan pemohon Danu Nursetyo.Foto:iNews/ Istimewa

Sebagai catatan, Omah Kampoeng Perdamaian yang terletak di Kelurahan Kepatihan Wetan, merupakan salah satu dari 31 rumah restorative justice di seluruh Indonesia yang diluncurkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada 2022 lalu.

Tujuan rumah restorative justice, menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network