Dari hasil interogasi, RHH mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Muhammad Luqman Effendi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama masyarakat. Kami berharap warga terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Luqman.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Joko Piroso