Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Wakapolsek Tanon, Iptu Agus Sudibyo, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian yang menimpa Minardi. Menurut keterangan yang diperoleh, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus di sawahnya.
Istri korban awalnya mengetahui Minardi keluar rumah, namun tidak menanyakan ke mana ia pergi. Hingga Rabu dini hari (1 Desember 2024), korban belum juga pulang, dan keluarga mulai mencari di sekitar rumah namun tidak menemukannya. Sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga akhirnya menemukan korban di pematang sawah dalam kondisi meninggal. Lokasi kejadian hanya sekitar 150 meter dari rumahnya.
Setelah ditemukan, korban dievakuasi ke rumah duka, dan pihak kepolisian bersama Tim Inafis Polres Sragen melakukan pemeriksaan. Diperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik yang dipasang di sawah untuk jebakan tikus. Polisi menemukan kawat jebakan tikus sepanjang 9 meter serta MCB (Miniature Circuit Breaker) sebagai barang bukti.
Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses autopsi, dengan membuat pernyataan bahwa korban meninggal karena terjatuh dan tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasang oleh dirinya sendiri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait