Tindakan Dinas Pendidikan
Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen, Suwarno, menyatakan akan memberikan teguran keras kepada guru bersangkutan.
“Tidak hanya saya tegur dan panggil, saya juga meminta jika sudah ada uang yang disetor, maka harus dikembalikan kepada wali murid,” tegasnya.
Suwarno juga menegaskan bahwa tindakan pungli ini tidak boleh menjadi contoh bagi guru-guru lain. Ia berjanji akan menindak tegas jika kejadian serupa ditemukan di sekolah lain.
Pengambilan rapor di SDN Wonokerso 2 direncanakan pada Sabtu (21/12). Sekolah ini memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit, yaitu 47 siswa dari kelas I hingga VI. Bahkan, kelas I hanya memiliki empat siswa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah, terutama di daerah dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sragen berharap agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait