Ayam SAKO di Jalan Ahmad Yani Sragen Resmi Kantongi Sertifikat Halal

joko Piroso
Ayam SAKO, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 77, Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Ayam SAKO, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 77, Sragen, kini resmi mengantongi sertifikat halal. Dodok Sartono, SE, MM, salah satu pendiri PT. Geprek Group Indonesia, perusahaan pengelola merek Ayam SAKO, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini.

Dalam keterangannya, Dodok menyampaikan rasa terima kasih kepada Wiwin Lusiana, yang telah mendampingi proses sertifikasi selama empat bulan. Proses tersebut mencakup berbagai tahap, mulai dari pemberkasan dokumen hingga penyesuaian proses produksi dan bahan baku, untuk memenuhi standar audit halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH).

“Bagi kami, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa komitmen kami tidak hanya sekadar mencari keuntungan atau berjualan ayam, tetapi juga memberikan kontribusi dengan menyediakan produk yang halal dan toyyib,” ujar Dodok.

Ia juga menekankan bahwa legalitas halal ini merupakan bukti nyata dari komitmen Ayam SAKO dalam menyajikan makanan berkualitas. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dengan memastikan produk kami halal secara faktual dan telah diakui oleh lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dodok menjelaskan bahwa pengakuan halal ini akan menjadi landasan bagi Ayam SAKO untuk terus meningkatkan kualitas dalam berbagai aspek, mulai dari proses produksi, bahan baku, hingga manajemen pelayanan.

“Kami percaya, komitmen terhadap halal dan toyyib adalah bagian dari pelayanan terbaik yang bisa kami berikan kepada pelanggan,” pungkasnya.

Pendamping PPH, Wiwin Lusiana (kiri) beserta Dodok Sartono (kanan), salah satu pendiri PT. Geprek Group Indonesia, perusahaan pengelola merek Ayam SAKO.Foto:iNews/Joko P

Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Wiwin Lusiana, menjelaskan bahwa sertifikasi halal Ayam SAKO melibatkan tahapan yang terstruktur dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Sertifikat halal yang diterbitkan terdiri dari 8 lembar dan mencakup 5 outlet yang telah terdaftar. Outlet lainnya tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat tersebut.

Berikut tahapan proses sertifikasi halal Ayam SAKO:

Tim Ayam SAKO mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini menjadi dasar administrasi untuk memulai proses sertifikasi.

Audit internal dilakukan oleh tim internal Ayam SAKO untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari dapur hingga bahan baku, sesuai dengan standar halal. Pemeriksaan meliputi peralatan dapur, tata letak, hingga prosedur produksi yang digunakan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih, yakni Sucofindo, melakukan audit lapangan. Audit ini mencakup verifikasi dokumen, pengujian bahan baku, dan penilaian terhadap seluruh proses produksi agar sesuai dengan kriteria halal.

Hasil audit LPH kemudian diajukan ke Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penilaian akhir. Komite ini memberikan ketetapan halal berdasarkan laporan dan hasil audit.

Setelah rekomendasi dari Komite Fatwa MUI disetujui, sertifikat halal resmi diterbitkan. Ketetapan halal dari MUI menjadi dasar legalitas sertifikat ini.

Wiwin Lusiana menekankan bahwa proses sertifikasi ini memastikan seluruh produk Ayam SAKO memenuhi standar halal yang ditetapkan. Hal ini menjadi komitmen nyata dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal dan toyyib.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network