Diduga Merusak Rumah Warga, Dua Pemuda di Blora, Diringkus Polisi

Heri Purnomo
Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah meringkus gerombolan pemuda diduga melakukan pengrusakan empat rumah milik warga di Kecamatan Kedungtuban, Blora, Rabu (8/1/2025).Foto:iNews/Heri P

Akibat peristiwa tersebut korban atau warga mengalami kerugian material masing masing lima ratus ribu rupiah dan diancam dengan hukuman penjara lima tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network