PT KAI Daop 6 Yogyakarta Sesalkan Insiden KA Sancaka Tertemper Truk, Upayakan Penanganan Cepat

Joko Piroso
Palang pintu Perlintasan Sebidang (JPL 82) antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran, di desa Gebang, Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyesalkan insiden KA Sancaka (101F) relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta yang tertemper truk ekspedisi jenis double engkel di Perlintasan Sebidang (JPL 82) antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran, Sragen, Jumat (10/1) pukul 00.49 WIB.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa petugas Daop 6 segera bergerak cepat untuk mengevakuasi truk dan mensterilkan jalur agar bisa kembali dilalui KA secara normal. Jalur hulu berhasil dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB, dan jalur hilir pada pukul 03.54 WIB.

"Kami terus berupaya menjaga kenyamanan dan ketepatan waktu perjalanan KA dengan tetap mengutamakan keselamatan para pelanggan," ujar Krisbiyantoro.

Kejadian ini diduga disebabkan oleh muatan truk yang melebihi kapasitas, menyebabkan truk terjungkit di perlintasan. Meskipun Petugas PJL telah berupaya maksimal dengan memberikan peringatan kepada masinis, temperan tidak dapat dihindarkan.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk. Kerugian yang dialami meliputi kerusakan sarana lokomotif dan keterlambatan sejumlah KA jarak jauh.

Kerugian sarana lokomotif saat ini masih dalam proses pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta untuk penaksiran lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network