Sidang Kasus Asusila Guru TK di PN Sragen, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun

Joko Piroso
Kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, yang diwakili Ali Muqorobin.Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Persidangan perkara dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial Y alias Yulis di Pengadilan Negeri Sragen telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya perkara melalui rangkaian proses pembuktian, termasuk agenda tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik.

Kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, yang diwakili Ali Muqorobin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun belum sepenuhnya sejalan dengan harapan tim pembela.

“Putusan sudah dibacakan, terdakwa divonis dua tahun penjara. Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Namun tentu, harapan kami sebelumnya adalah klien kami bisa dibebaskan,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan masih perlu dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam proses persidangan, sejumlah alat bukti telah diajukan, termasuk keterangan saksi serta pendapat ahli dari bidang forensik dan psikologi. Putusan hakim disebut mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network