SEMARANG, iNewsSragen.id – Seorang warga Semarang, Darso (42), tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 21 September 2024, ketika enam polisi berpakaian preman mendatangi rumah Darso di Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tanpa surat penangkapan, surat tugas, ataupun pemberitahuan lainnya, oknum-oknum polisi tersebut membawa korban secara paksa ke sebuah sawah yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya dan menganiaya korban hingga mengalami luka lebam di kepala dan dada.
Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung kemudian dilarikan ke rumah sakit di Ngaliyan, Semarang. Meskipun dirawat selama empat hari, kondisi Darso semakin memburuk dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
“Tiba-tiba ada tamu yang datang ke rumah ini kemudian menjemput korban tanpa ada surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa ada surat apapun. Yang menjemput ini enam orang menggunakan mobil, yang tiga orang turun dari mobil,” ungkap Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga korban, saat ditemui di rumah korban, Sabtu (11/1/2025).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait