SORONG, iNewsSragen.id - Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Sorong akhirnya menemui titik terang dengan tertangkapnya seorang anggota TNI AL dari kesatuan Koarmada III, berinisial A, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu (20).
Kepastian ini diungkapkan oleh Danpom Lantamal XIV Sorong, Letkol CPM Dian Sumpena, setelah pertemuan dengan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dan Danpom Koarmada III, Kolonel CPM Golkar Nowo Pamiluto, Senin (13/1/2025).
Kesya Lestaluhu ditemukan tewas di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025), dengan 27 luka tusukan benda tajam.
Penyelidikan cepat oleh Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota mengarah pada keterlibatan anggota TNI AL, yang kemudian diakui oleh pelaku, Kelasi berinisial A, yang bertindak sendiri dan menggunakan senjata tajam jenis sangkur dalam aksinya, saat berada dalam pengaruh minuman keras.
Danpom Lantamal XIV Sorong menegaskan bahwa Pangkoarmada III memberikan instruksi tegas untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi, termasuk pemecatan dari TNI AL dan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat berujung pada hukuman mati.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyatakan bahwa berkas-berkas penyelidikan telah disiapkan dan akan diserahkan kepada Pomal untuk proses lebih lanjut sesuai hukum militer.
Keluarga korban dan masyarakat Kota Sorong berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini menjadi pembelajaran untuk mencegah kekerasan, terutama oleh aparat.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian secara detail, dengan janji penanganan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait