SRAGEN, iNewsSragen.id - Masyarakat menduga bentuk pertanggungjawaban dalam perkara PTSL Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen belum dipertanggungjawabkan secara mutlak oleh Kepala Desa (Kades) dan panitia kepada warga pemohon PTSL.
Seperti diketahui sebelumnya, peserta program PTSL Desa Geneng Tahun 2018 ada sebanyak 795 pemohon, untuk setiap bidangnya pemohon dikenai biaya pengurusan Rp800 ribu. Pelaksanaan program PTSL tersebut menuai kontroversi, yang berujung pada pelaporan oleh warga kepada pihak yang berwajib sebagai dugaan tindakan pungutan liar (pungli).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah rekomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades dan panitia PTSL adalah sebesar Rp341 juta. Pertanggungjawaban itu harus dipenuhi oleh Kades dan panitia kepada warga pemohon PTSL, itu pun sebelumnya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, sehingga terjadi bentuk pertanggungjawaban oleh Kades dan panitia kepada warga sesuai dengan rekomendasi LHP.
Salah satu bentuk upaya pertanggungjawaban tersebut, Kades dan panitia melakukan pengembalian sisa biaya PTSL kepada warga pemohon, dan pengembalian tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) lalu. Namun upaya pengembalian sisa biaya PTSL tersebut kini malah menimbulkan kecemburuan sosial, hal itu dikarenakan tidak semua warga pemohon mendapatkan pengembalian sisa biaya PTSL. Hanya ada sedikitnya 15 warga pemohon dengan rincian 39 bidang yang menerima, masing-masing mendapatkan pengembalian sebesar Rp429 ribu/bidang.
Secara kalkulasi, 39 bidang dikalikan dengan nominal Rp429 ribu atau jumlah yang baru dikembalikan oleh Kades dan panitia kepada warga pemohon adalah sebesar Rp. 16.731.000,- (Enam belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari total pertanggungjawaban yang harus dipenuhi dalam rekomendasi LHP sebesar Rp341 juta.
Salah satu warga setempat, Suladi menyebut, pengembalian sisa biaya PTSL tahun 2018 yang dilakukan oleh Kades dan panitia belum mencapai pertanggungjawaban secara mutlak. Hal itu dikarenakan bahwa warga yang menjadi pemohon PTSL tidak sepenuhnya menerima pengembalian tersebit. Ia mengungkapkan, akibat dari itu justru menjadikan kecemburuan antara warga satu dengan yang lain.
"Di LHP kan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades dan panitia sebesar Rp341 juta. Kemarin yang dikembalikan oleh Kades dan panitia baru sekitar 15 orang dengan rincian 39 bidang. Secara otomatis pemohon yang lain kan merasa itu tidak adil karena sama-sama menjadi pemohon tapi tidak mendapatkan pengembalian," terangnya. Rabu (15/1/2024).
Lebih lanjut, Suladi menyoroti bentuk pertanggungjawaban Kades dan panitia atas yang direkomendasikan dalam LHP. Menurutnya, pihak Kades dan panitia seharusnya lebih terbuka kepada warga masyarakat khususnya pemohon mengenai masalah tersebut. Tujuannya agar dilingkungan masyarakat tidak terjadi gejolak-gejolak yang nantinya menjadikan suasana kondusif.
"Seharusnya warga pemohon itu dikumpulkan dalam forum, musyawarah atau sosialisasi. Masalah ini harus terbuka, supaya segala sesuatunya menjadi baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Geneng, Suhirman saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan maupun komentar apapun mengenai masalah ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait