JAKARTA, iNewsSragen.id - Tarif Jalan Tol Tangerang-Merak akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian tarif dua tahunan.
Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi di industri jalan tol serta meningkatkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur.
Mengutip akun Instagram Astra Infra Toll Road (@astratoltamer), kenaikan tarif ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang memperbolehkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait