Gagal Curi Pompa Air, 2 Warga Kartasura Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

Nanang SN
Penampakan dua pelaku percobaan curat mesin pompa air di Pabelan, Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah diburu beberapa waktu, akhirnya TIC (33), warga Purbayan, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo; dan DP (31), warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, berhasil diringkus aparat Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban percobaan pencurian di rumah tinggalnya di daerah Pabelan.

"Kedua tersangka adalah pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) mesin pompa air milik warga Dukuh Dregen, Pabelan, Kartasura pada, 31 Desember 2024 silam sekira pukul 23.30 WIB, atau pada malam tahun baru," kata Tugiyo, Jum'at (21/2/2025).

Awal mula kejadian, pada saat itu sekira pukul 21.00 WIB, korban keluar rumah ke tempat saudaranya yang tinggal di Manahan, Kota Solo. Kemudian keesokan harinya, 1 Januari 2025, korban ditelpon oleh tetangganya yang menginformasikan jika ada orang mencurigakan didalam rumahnya.

"Setelah mendapat telepon dari tetangganya, korban langsung bergegas pulang bersama anak laki-lakinya. Sesampai dirumah, anak korban menuju Polsek Kartasura untuk laporan, sedangkan korban menunggu dirumah," beber Tugiyo.

Merespon laporan, aparat dari Polsek Kartasura bergegas menuju lokasi dengan harapan dapat meringkus pelaku di tempat kejadian. Mereka bersama korban masuk ke dalam rumah, namun ternyata pelaku curat sudah melarikan diri setelah mengacak-acak isi rumah korban.

'Pelaku merusak 2 CCTV di teras depan, merusak jendela samping rumah dengan cara dicongkel, dan merusak teralis jendela. Saat mengecek belakang rumah, didapati mesin pompa air merk Shimizu yang semula terpasang di tower air sudah diturunkan pelaku dan berpindah tempat. Selain itu kamera CCTV di belakang rumah dibuang pelaku di sawah," ungkap Kapolsek.

Berbekal ciri-ciri yang didapat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat diketahui. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku mengaku nekat melakukan (percobaan) pencurian karena dalam kondisi mabuk minuman keras, dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi karena saat itu malam tahun baru," imbuh Tugiyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network