Revisi KUHAP, Pakar Hukum Dorong Legislator Prioritaskan Bahas Keadilan Restoratif

Nanang SN
Seminar Nasional tentang keadilan restoratif oleh P3KHAM UNS.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Sejumlah pakar hukum merekomendasikan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu prioritas dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau legislator.

Banyaknya aturan yang diterbitkan lembaga penegak hukum menjadikan putusan dari kebijakan keadilan restoratif seringkali menjadi kontroversi.

Hal itu menjadi materi yang dibahas dalam Seminar Nasional tentang keadilan restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS di Solo, Kamis (27/2/2025).

Prof. Dr. Hari Purwadi Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNS mengatakan, saat ini semua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung memiliki peraturan sendiri terkait keadilan restoratif. Dalam praktiknya, peraturan dari ketiga lembaga itu memiliki prosedur dan tehnik yang berbeda-beda.

"Ke depan aturan keadilan restoratif harus mengatur prosedur, teknik dan standar hukum yang sama di antara para APH, dan kejaksaan bisa menjadi lembaga yang ikut mengontrol proses penyidikan dan proses keadilan restoratif yang dilakukan oleh polisi," jelas Prof Hari saat menjadi salah satu pembicara.

Dalam diskusi yang  dihadiri oleh beberapa pakar hukum dari sejumlah kampus di Jawa Tengah ini terdapat sejumlah poin rekomendasi terkait pentingnya keadilan restoratif diatur dalam revisi KUHAP.

Pertama, keadilan restoratif perlu diperkuat dalam penegakan perkara pidana di Indonesia, dengan menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian tindak pidana, di samping negara sendiri.

Keterlibatan pihak-pihak tersebut, khususnya pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana dianggap bernilai tinggi.

Kedua, perlunya penguatan kebijakan negara dalam penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan formal. Konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus dengan cara yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian secara win-win solution, tidak ada balas dendam.

Selain itu, juga mengurangi beban penyelesaian perkara yang menumpuk, mengurangi overcapacity pada lembaga kemasyarakatan,  memberdayakan dan mengakomodasi kepentingan para pihak, khususnya korban.

Ketiga, revisi KUHAP mendesak dilakukan karena keadilan restoratif telah mengakar kuat dalam praktik tradisi hukum lokal di Indonesia, namun belum sepenuhnya diakui dan dilaksanakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Keempat, perlunya persepsi yang sama antar aparat penegak hukum terutama Polisi dan Jaksa dalam memandang kebijakan keadilan restoratif dengan menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis menjadi koordinator dalam penerapannya.

Kelima, peraturan kebijakan keadilan restoratif yang telah berlaku bagi internal aparat hukum selama ini agar dijadikan salah satu bahan utama untuk menormakannya di dalam revisi KUHAP.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network