Sementara, Prof. Dr. Ali Masyar Guru Besar FH UNNES melihat pentingnya keadilan restoratif dilihat dari perspektif korban kejahatan.
"Selama ini korban sering diabaikan dalam sistem peradilan pidana karena dirasa telah diwakili Polisi dan Jaksa dalam proses penyidikan, dakwaan, dan tuntutan," tambah Prof Ali.
Salah satu advokat asal Solo, Dr. Adi Putro Pangarso menyampaikan pentingnya regulasi terkait keadilan restoratif menjadi salah satu payung hukum tersendiri di KUHAP.
"Kendati dalam KUHAP hak-hak pelaku kejahatan lebih banyak diatur, namun dalam praktik acapkali belum sempurna,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait