Revisi KUHAP, Pakar Hukum Dorong Legislator Prioritaskan Bahas Keadilan Restoratif

Nanang SN
Seminar Nasional tentang keadilan restoratif oleh P3KHAM UNS.Foto:iNews/ Istimewa

Sementara, Prof. Dr. Ali Masyar Guru Besar FH UNNES melihat pentingnya keadilan restoratif dilihat dari perspektif korban kejahatan.

"Selama ini korban sering diabaikan dalam sistem peradilan pidana karena dirasa telah diwakili Polisi dan Jaksa dalam proses penyidikan, dakwaan, dan tuntutan," tambah Prof Ali.

Salah satu advokat asal Solo,  Dr. Adi Putro Pangarso menyampaikan pentingnya regulasi terkait keadilan restoratif menjadi salah satu payung hukum tersendiri di KUHAP.

"Kendati dalam KUHAP hak-hak pelaku kejahatan lebih banyak diatur, namun dalam praktik acapkali belum sempurna,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network