Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta Ditahan atas Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Warga Semarang

Eka Setiawan
Sang istri di makam Darso warga Kota Semarang yang tewas diduga dianiaya polisi Jogja. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48), resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Perwira polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Mijen, Kota Semarang, bernama Darso (43).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB dan langsung ditahan pada Rabu (26/2/2025) pukul 22.00 WIB.

"Betul, yang bersangkutan ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Rabu malam.

Penahanan AKP Hariyadi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada Jumat (21/2/2025). Status tersangka ditetapkan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Reskrimum Polda Jateng setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal yang sama.

AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu (21/9/2024).

Dalam penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli serta ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Darso. Pemeriksaan DNA juga dilakukan guna memperkuat bukti dalam kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan karena adanya unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Ada peristiwa pidana yang terjadi, sehingga proses penyidikan dilanjutkan," ungkapnya.

Ekshumasi terhadap jenazah Darso dilakukan pada Senin (13/1/2025) sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Darso, yang merupakan warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada September 2024, setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Saat melapor, istri korban, Poniyem, yang didampingi oleh kuasa hukum, mengungkapkan bahwa suaminya diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Darso sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dengan adanya penahanan AKP Hariyadi, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network