JAKARTA, iNewsSragen.id - Sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Surat bertanggal 10 Maret 2025 itu disebut berasal dari Bhabinkamtibmas Pegangsaan dan berisi permohonan partisipasi menjelang Idul Fitri.
"Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi Lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat," demikian isi surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa kop surat, nomor, dan stempel yang tertera bukan berasal dari Polsek Menteng.
"Kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Rezha juga menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di beberapa wilayah seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait