Pemprov Jateng Hapus Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor Mulai 8 April 2025

Eka Setiawan
Warga antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil layanan keliling. (Foto: Antara/HO)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya bersama seluruh bupati dan wali kota telah mengadakan rapat terkait penerapan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.

"Kami akan menghapus pokok pajak (PKB) dan dendanya dalam periode yang telah ditentukan. Ini kesempatan yang hanya diberikan sekali agar masyarakat terbantu, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari pajak berjalan," jelas Luthfi.

Syarat Penghapusan Tunggakan PKB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup mendatangi kantor Samsat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) dalam periode 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan pembayaran pajak tahun ini, maka tunggakan dan denda PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapus.

Ketentuan Tambahan untuk Perpanjangan STNK

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengingatkan bahwa untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik kendaraan tetap harus menunjukkan KTP yang sesuai dengan data di STNK.

"Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, tentu ada prosedur balik nama kendaraan bermotor yang harus dipenuhi," tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 12 juta kendaraan sebagai objek pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan masih menunggak pembayaran PKB.

"Pada triwulan pertama 2025, capaian pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen," ungkapnya.

Dengan adanya program penghapusan pajak dan denda ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network