Polres Sragen Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diamankan

Joko Piroso
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sragen.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Polres Sragen, bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang, berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi, Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), Seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), ketiganya merupakan warga Sragen.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Mujibur Rohman, melaporkan kehilangan sejumlah barang antik koleksinya dari rumahnya di Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono.

"Modus operandi para pelaku adalah masuk ke rumah korban yang tidak terkunci, mencongkel lemari penyimpanan barang antik menggunakan linggis, lalu membawa kabur barang-barang berharga," jelas AKP Isnovim, Jumat (4/4).

Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.Foto:Humas/Istimewa

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sindikat ini juga melakukan aksi pencurian di wilayah Sumberlawang, Gondang (Sragen), bahkan hingga ke Ngawi, Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

-Barang-barang antik: lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, dan patung mini.

-Empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

-Peralatan pencurian seperti kunci letter T dan linggis.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.Foto:Humas/Istimewa

Salah satu korban, Mujibur Rohman, menyampaikan bahwa kendaraan dan barang-barang antik miliknya yang sempat dicuri telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk memperlancar penyelidikan.

"Saya sangat mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim Polres Sragen dan jajaran. Semuanya ditangani secara profesional," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network