Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda di area stasiun.Foto:Istimewa
PFI Semarang dan AJI Semarang menilai peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Resmi PFI dan AJI Semarang:
1.Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
2.Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap korban.
3.Mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.
4.Meminta Polri belajar dan berbenah, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
5.Mengajak seluruh media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
PFI dan AJI Semarang menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan harus ditindak tegas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait