PFI dan AJI Semarang Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Stasiun Tawang

Heri Purnomo
Diduga oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).Foto:Istimewa

Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda di area stasiun.Foto:Istimewa

PFI Semarang dan AJI Semarang menilai peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap Resmi PFI dan AJI Semarang:

1.Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

2.Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap korban.

3.Mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.

4.Meminta Polri belajar dan berbenah, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

5.Mengajak seluruh media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

PFI dan AJI Semarang menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan harus ditindak tegas.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network