Proses Hukum Eks Dirut Percada Jalan Terus, Kejari Sukoharjo Tak Terpengaruh Gugatan PMH

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut Aji, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan temuan kerugian negara Rp10,6 miliar, Maryono baru diperiksa satu kali secara on the spot oleh penyidik yang datang ke rumahnya.

"Itu kan baru satu kali (pemeriksaan), mungkin nanti ada pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan ini sangat tergantung dari pengembangan, dimana saat ini kami sudah memanggil saksi-saksi yang lain. Kalau untuk Pak Maryono ini sebenarnya tinggal finishing," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro meminta agar Kejari Sukoharjo tak surut langkah dalam menghadapi "jurus" sakit yang diduga digunakan Maryono sebagai tersangka. Ia menduga, alasan sakit merupakan modus yang bersangkutan untuk menghindar dari jerat hukum.

"Kejari sebenarnya bisa meminta tim dokter lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Ini untuk mengantisipasi modus-modus 'sakit' semacam itu," tegasnya.

Selain itu, Kusumo yang juga seorang advokat, mendesak agar Kejari Sukoharjo segera menetapkan tersangka lainnya. Meskipun tersangka utamanya sudah ada, namun dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), pasti ada pelaku lain yang terlibat.

"Pelaku korupsi yang terlibat dalam perkara itu bisa saja dari kalangan pejabat atau internal perusahaan, juga sangat terbuka dari kalangan eksternal atau rekanan. Saya berharap, kasus ini tuntas penyelesaiannya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network