Bukan Tawuran, Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Hingga 1 Korban Tewas

Nanang SN
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang korban bernama Tio Dwi Anggara (20) dan satu korban lagi inisial M (17) terluka parah. Kedua korban merupakan warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Peristiwa penganiayaan yang menjadi sorotan masyarakat itu terjadi di Jalan Raya Tanjunganom-Baki, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan identitas dua pelaku yang telah ditangkap, yaitu MKS (22) warga Pasar Kliwon, Solo; dan EBA (21) warga Serengan, Solo.

"Kasus ini bukan tawuran. Antara korban dan pelaku sebelumnya melalui media sosial saling tantang untuk berduel mengatasnamakan kelompok. Kelompok Santa Cruz dan kelompok Los Angeles," kata Kasat Reskrim, Jum'at (16/5/2025).

Dua korban dalam kejadian itu dari kelompok Santa Cruz, sedangkan dua pelaku berasal kelompok Los Angeles. Untuk identitas dua pelaku, yaitu MKS (22) warga Pasar Kliwon, Solo, yang menganiaya Tio Dwi Anggara menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Kemudian, EBA (21) warga Serengan, Solo, adalah pelaku yang menggunakan sajam mengakibatkan korban M mengalami luka parah hingga jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus.

"Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan. Pelaku yang menyebabkan korban meninggal adalah MKS, sedangkan pelaku yang membuat korban luka berat adalah EBA," bebernya.

Disebutkan, pada saat kejadian, dua korban dan dua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan rekan masing-masing. Diduga TKP tersebut merupakan titik temu untuk berduel berdasarkan hasil kesepakatan saat saling tantang.

"Dari kelompok Santa Cruz ada sekira delapan orang, demikian juga dari kelompok Los Angeles juga delapan orang. Namun, yang terlibat dalam perkara ini hanya dua korban dan dua pelaku itu. Mereka duel satu lawan satu menggunakan sajam jenis corbek," imbuhnya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MKS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku EBA, diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network