MADIUN, iNewsSragen.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan secara tegas menolak ajakan “nyawiji” atau penyatuan yang disuarakan oleh kelompok Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc melalui media sosial. Penolakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT Pusat, Nailil Gufron, usai apel gelar pasukan Pengamanan Terate (Pamter) di Padepokan PSHT, Jalan Merak, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).
“Kami dengan tegas menolak permintaan nyawiji dari kelompok Muhamad Taufiq. Permasalahan hukum di internal organisasi kami sudah selesai. Ini dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung dan pengakuan dari Kemenkumham,” tegas Gufron.
Kepemimpinan PSHT yang Sah Diakui Negara
Gufron menjelaskan bahwa PSHT yang sah secara hukum dan organisasi adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Drs. R.H. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH, dengan kantor pusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17 Kota Madiun. Kepemimpinan tersebut telah mendapat legitimasi hukum dari Mahkamah Agung RI serta terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Muhamad Taufiq Telah Diberhentikan Permanen
Secara de facto, lanjut Gufron, Parapatan Luhur PSHT Tahun 2021 telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Muhamad Taufiq dari keanggotaan PSHT. Keputusan ini dituangkan dalam SK Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tertanggal 19 April 2021.
“Kami bertanggung jawab menjaga ajaran, adat, dan keutuhan organisasi dari pengaruh luar, termasuk dari kelompok M. Taufiq,” ujar Gufron.
Ratusan personil Pamter PSHT mengikuti apel kesiapan suro 2025 di Padepokan Agung.Foto:DOK/ Humas
Berikut poin-poin pernyataan resmi PSHT:
1.Menolak ajakan nyawiji dari M. Taufiq dan kelompoknya karena telah diberhentikan secara hukum dan organisasi.
2.Mengimbau kelompok M. Taufiq untuk mendirikan organisasi sendiri jika memiliki perbedaan visi, ajaran, dan tradisi.
3.Warga PSHT yang sudah keluar dan ingin kembali bergabung dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme organisasi.
4.Pemerintah diminta untuk tidak memfasilitasi kegiatan atas nama PSHT tanpa izin dari kepemimpinan yang sah.
5.Penolakan ajakan nyawiji bertujuan menjaga stabilitas internal organisasi menjelang bulan Suro dan pengesahan warga baru.
Seruan Jaga Marwah Organisasi
Gufron menutup pernyataan dengan imbauan kepada seluruh pihak agar menghormati keputusan organisasi.
“Kami mohon maaf tidak dapat menerima keinginan nyawiji. Jika dipaksakan, ini justru akan menimbulkan konflik baru. PSHT akan tetap menjaga marwah dan tradisi organisasi sesuai warisan ajaran Ki Hadjar Hardjo Oetomo,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait