Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Gadungan Pemeras Anggota TNI, Terancam 9 Tahun Penjara

Heri Purnomo
Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI.Foto:iNews/Heri P

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Blora beserta barang bukti, dan dijerat dengan pasal pemerasan yang dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Candi 2025, dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres Blora.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena mengungkap adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network