SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Polres Sukoharjo melalui Kasatlantas IPTU Doohan Octa Prasetya menyampaikan klarifikasi terkait video viral di platform TikTok atas nama akun Ivan F menyoroti tindakan dua anggota Satlantas yang sedang melaksanakan tugas, pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam tayangan video yang menuai beragam komentar itu, terlihat dua orang anggota Satlantas tengah menghentikan sebuah truk yang telah melanggar rambu lalu lintas larangan kendaraan besar tidak boleh melintas. Namun sang sopir justru marah-marah sambil merekam dua petugas tersebut.
Sang sopir truk bernopol K 1449 KS, melalui rekaman video itu berupaya membuat framing seolah-olah menjadi korban pungli. Dua petugas saat kejadian adalah Bripka Haris Siswanto dan Bripka Debbi Gunawan SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/46/VI/HUK.6.6/2025/Lantas.
"Kendaraan truk awalnya melaju dari arah barat ke timur, tepatnya dari pertigaan utara Sritex menuju arah Terminal Sukoharjo, dan masuk ke Jalan Rajawali. Padahal, di jalur tersebut terdapat rambu larangan melintas untuk kendaraan barang atau truk, yang dipasang di ujung jalan," kata Kasat Lantas, Rabu (4/6/2025) petang.
Untuk menyakinkan bahwa di pertigaan jalan tersebut terdapat rambu dimaksud, Kasat Lantas mengajak awak media ke lokasi melihat langsung, meskipun kondisinya sudah menjelang petang.
Rambu dengan logo gambar warna hitam kendaraan besar jenis truk didalam lingkaran merah bergaris putih, terlihat jelas terpasang di pertigaan Jl Rajawali. Melihat kondisinya, rambu tersebut sudah terpasang cukup lama.
"Jadi kronologinya, truk yang melanggar rambu larangan masuk kendaraan besar ini berpapasan dengan petugas patroli di depan kantor Dinas Perhubungan. Ketika hendak diberhentikan untuk diberikan himbauan, sopir truk justru melarikan diri dengan mengarahkan kendaraannya ke jalur lingkar timur Terminal Sukoharjo," terangnya.
Petugas yang curiga terhadap perilaku sopir truk terkait muatannya, langsung melakukan pengejaran hingga truk berhasil diberhentikan di jalan sekitar Taman Pakujoyo.
"Namun, ketika hendak dilakukan pemeriksaan serta sosialisasi mengenai Over Dimensi Over Loading (ODOL), sopir truk justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, marah, melawan petugas, dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel," ujar Doohan.
Dari kejadian itu, Kasat Lantas menyatakan bahwa meskipun surat-surat kendaraan lengkap tapi tidak serta merta sopir bebas melakukan pelanggaran. Dan dipastikan tidak ada tilang dan transaksi oleh petugas. Sopir hanya diberi teguran.
"Hanya saja, akibat video yang tersebar banyak yang berkomentar negatif. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pahami dulu kejadiannya, lihat fakta yang ada, jangan langsung percaya pada informasi sepihak yang belum tentu benar. Perlu klarifikasi dan cek ulang sebelum menyebarkan atau memberikan komentar," sambung Doohan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, yakni melanggar rambu lalu lintas, serta Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 karena tidak mematuhi perintah petugas Polri di lapangan.
"Penindakan dilakukan bukan karena video viral, melainkan karena adanya pelanggaran nyata di lapangan, yakni melanggar rambu larangan serta tidak patuh terhadap petugas yang sedang bertugas," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait