Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Posbakumadin Sukoharjo Buka Posko Aduan

Nanang SN
Anggota Posbakumadin Cabang Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Untuk memperlancar proses advokasi, pelapor diimbau membawa dokumen pendukung seperti bukti transaksi, surat perjanjian kerja, atau dokumen ijazah yang ditahan.

"Dengan pembukaan Posko ini, kami berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas maraknya praktik hukum yang merugikan warga di tingkat lokal," imbuhnya.

Informasi yang didapat, puluhan orang dari berbagai daerah, diantaranya Solo, Boyolali, Salatiga, Semarang, dan Klaten, telah membuat laporan ke Polresta Surakarta pada, Rabu (4/6/2025) dan Kamis (5/6/2025). Mereka menjadi korban dugaan penipuan koperasi BLN dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,6 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network