Ia juga menyoroti sejumlah perilaku advokat muda yang dinilai menyimpang dari koridor etik, seperti tindakan arogan dalam persidangan atau menunjukkan sikap tidak pantas di ruang publik.
“Oleh karena itu, kami tekankan betul kepada seluruh advokat Indonesia, khususnya advokat KAI, untuk benar-benar menjaga persoalan etika ini, mengedepankan attitude dalam menjalankan profesi. Apalagi dalam kehidupan sehari-hari, seorang advokat harus bisa menjaga adab," tandasnya.
Sementara, Arman Suparman selaku Vice President KAI menegaskan, bahwa KAI tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan keilmuan, tetapi juga berkomitmen membina para anggotanya agar memiliki integritas dan karakter yang kuat.
“Profesi advokat membuka ruang untuk sukses dan merdeka, tapi semua itu tetap ada batas, ada rambu, dan harus tunduk pada etika,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait