Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan, terlebih jika dilatarbelakangi atribut atau seragam. Sragen harus tetap aman untuk semua warga,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi damai antar-perguruan dan penguatan nilai persaudaraan di tengah masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung toleransi dan tidak mudah terprovokasi oleh simbol atau identitas kelompok tertentu.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
