Brutal! Pemuda Sragen Disiram Minyak dan Dikeroyok Usai Hadiri Pengesahan Perguruan Silat

Joko Piroso
Tiga pelaku pengeroyokan pemuda di Sukodono, Sragen berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi masih memburu satu pelaku lain.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan, terlebih jika dilatarbelakangi atribut atau seragam. Sragen harus tetap aman untuk semua warga,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi damai antar-perguruan dan penguatan nilai persaudaraan di tengah masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung toleransi dan tidak mudah terprovokasi oleh simbol atau identitas kelompok tertentu.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network