SRAGEN, iNewsSragen.id — Ketidakjelasan sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Sumberlawang, dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen memantik reaksi keras dari warga.
Mendekati tenggat waktu 18 Juli 2025, Pemdes masih belum menunjukkan langkah konkret, bahkan terkesan mengabaikan rekomendasi resmi yang seharusnya segera ditindaklanjuti.
Kekecewaan warga akhirnya memuncak. Mereka menantang Pemdes untuk menggelar audiensi terbuka. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk aspirasi dan hak demokrasi warga, sekaligus peringatan agar pemerintah desa tidak bermain-main dengan akuntabilitas publik.
Surat permohonan audiensi telah dilayangkan pada Jumat (11/7/2025) ke kantor Pemerintah Desa Jati. Warga menjadwalkan pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (14/7/2025).
Rencana audiensi akan dihadiri oleh sepuluh perwakilan warga yang terdiri dari eks peserta seleksi perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan sesepuh desa, yang tergabung dalam “Forum Masyarakat Peduli Desa Jati”.
Koordinator forum, Ndaru Wiyanto, mengatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk teguran moral warga terhadap Pemdes Jati yang dinilai abai terhadap kewajiban administratif dan etika pemerintahan.
“LHP Inspektorat bukan untuk diperdebatkan, tapi untuk dijalankan. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Ndaru saat diwawancarai iNews pada Sabtu (12/7/2025).
Menurut Ndaru, langkah Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, seharusnya bisa menjadi inspirasi. Gilirejo telah menunjukkan tanggung jawab dengan menggelar uji kompetensi ulang secara terbuka dan profesional bersama lembaga resmi. Hasilnya pun bisa diterima masyarakat dengan adil dan transparan.
“Desa Jati seharusnya punya keberanian yang sama. Bukan malah diam, seolah tak terjadi apa-apa,” lanjutnya.
Ndaru juga menyampaikan bahwa audiensi nanti akan menjadi momen penting, bukan hanya untuk menagih janji, tapi juga mendesak Pemdes dan panitia agar mengambil sikap tegas sebelum batas akhir LHP berakhir.
Apalagi, isu keterlibatan LPPM abal-abal di desa ini telah menjadi sorotan luas publik dan menjadi perhatian lembaga penegak hukum, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai nanti bertindak ketika sudah terlambat. Masyarakat akan terus mengawal. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa kita sendiri,” pungkas Ndaru.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati, Sugiyatno, yang turut menandatangani nota kerja sama dengan lembaga penguji tak resmi, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berkali-kali oleh iNews.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait