SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Aksi kejahatan yang nyaris merenggut nyawa seorang sopir taksi online di wilayah Kartasura, Sukoharjo, berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura.
Pelaku penganiayaan, yang ternyata masih di bawah umur, berhasil dibekuk polisi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan penangkapan pelaku berinisial AWS (16) asal Boyolali, seorang remaja laki-laki yang kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkat kerja keras tim Reskrim di bawah pimpinan IPDA Sadimin, seluruh informasi dan bukti berhasil dikumpulkan sehingga pelaku bisa kami tangkap dalam waktu singkat,” ungkap Tugiyo dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025).
AWS ditangkap pada, Senin (21/7/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB, saat berada di sebuah SPBU di kawasan Nogosari, Boyolali. Remaja tersebut diketahui tengah dalam perjalanan untuk menemui pacarnya.
Korban penganiayaan adalah Taufik Ismail (48), warga Pundung, Ketaon, Banyudono, Boyolali, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online Maxim. Ia mengalami luka tusuk di leher dan tangan akibat serangan pelaku.
Menurut keterangan Tugiyo, peristiwa bermula pada Senin pagi sekira pukul 07.48 WIB. Taufik mendapat pesanan dari pelaku dengan titik penjemputan di rumah kontrakan pelaku di Dukuh Jetis, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
“Setibanya di lokasi, korban diminta terlebih dahulu membantu memindahkan lemari dari dalam kamar pelaku. Saat selesai dan hendak keluar, tiba-tiba pelaku menusuk leher belakang korban dengan pisau dapur,” terangnya.
Korban yang terjatuh akibat luka tusuk kemudian kembali diserang berkali-kali oleh pelaku hingga melukai lengan kiri serta tengkuk korban. Sempat melawan dengan memegangi tangan pelaku dan menendang pisau hingga terlepas, namun korban sudah dalam kondisi lemah.
Teriakan korban yang meminta pertolongan akhirnya mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi. Pelaku pun kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Polisi menduga kuat pelaku nekat menganiaya karena motif ekonomi. Ada indikasi pelaku berniat menguasai barang berharga milik korban, seperti ponsel, namun aksinya terhenti karena ketahuan warga.
"Korban yang terluka langsung dilarikan ke RS UNS Kartasura oleh rekan-rekannya sesama sopir taksi online yang datang ke lokasi tak lama setelah kejadian," jelas Tugiyo..
Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, sesuai prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.
"Pelaku, sementara dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dan penanganannya nanti dilakukan dengan koordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dapur dan pakaian korban yang berlumuran darah," imbuhnya.
Sementara itu, didampingi rekan-rekannya, Taufik selaku korban mendatangi Mapolsek Kartasura untuk menyampaikan terima kasih atas keberhasilan polisi menangkap pelaku dengan cepat. Dengan leher masih terbalut perban, ia berharap pelaku dihukum setimpal.
"Saya serahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi. Saya hanya ingin pelaku mendapat hukuman yang layak sesuai dengan perbuatannya,” ujar Taufik dengan suara bergetar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait