SRAGEN, iNewsSragen.id — Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai sales kembali menyasar warga di Kabupaten Sragen. Seorang perempuan lanjut usia di Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, menjadi korban penipuan dan pencurian perhiasan emas seberat 65 gram senilai sekitar Rp40 juta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di rumah korban, Suginem (62), warga Dukuh Gringging RT 010/003.
“Hasil penyelidikan awal menunjukkan para pelaku berjumlah empat orang. Mereka menyamar sebagai sales regulator gas dan menawarkan hadiah perhiasan emas. Korban kemudian diminta menunjukkan perhiasan yang dimilikinya untuk diverifikasi,” ungkap Kapolres.
Pelaku dengan lihai memainkan peran. Salah satu dari mereka berpura-pura memeriksa regulator gas dan mengaku bahwa korban berhak menerima hadiah dari perusahaan fiktif tersebut. Tanpa curiga, korban kemudian mengambil koleksi perhiasan emasnya yang disimpan di gelas dalam lemari bagian belakang rumah.
Setelah berpura-pura memfoto perhiasan itu, pelaku meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah mereka diduga mengambil semua perhiasan korban. Usai beraksi, keempat pelaku pamit dengan alasan akan kembali mengantar hadiah, namun tak pernah kembali.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sambungmacan. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan lima lembar surat keterangan perhiasan dari Toko Emas Glatik Gondang sebagai barang bukti tambahan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
