Ternyata, H bukan nama baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tahun 2022.
Kini, tersangka harus kembali berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Kami terus mendalami kasus ini untuk memburu pemasok berinisial 'Babahe'," tutup Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
